KARANG TARUNA

Nama Lembaga: KARANG TARUNA
Singkatan: MAHESA TARUNA
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA NO: 188.1/12/KEP/35.07.32.2004/2019
Alamat Kantor: Kantor Desa Kebobang Lt 2 Jl Raya Tumpangrejo No 145 Desa Kebobang Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang
Profil MAHESA TARUNA

 

Karang Taruna bertujuan untuk:

  1. mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda;
  2. mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
  3. membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif, dan berkarya;
  4. mengembangkan potensi dan kemampuan generasi muda;
  5. mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan sosial generasi muda menuju kemandirian dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan Sosial;
  6. memotivasi generasi muda agar menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
  7. menjalin sinergi dan kerja sama kemitraan antara generasi muda dengan berbagai pihak dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.

Karang Taruna dalam menjalankan tugasnya memiliki prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh. Apa saja prinsip-prinsip Karang Taruna, berikut ini prinsip dari Karang Taruna :

  • berjiwa sosial;
  • kemandirian;
  • kebersamaan;
  • partisipasi;
  • lokal dan otonom; dan
  • nonpartisan.

Visi & Misi MAHESA TARUNA

Visi

  1. Mempererat tali persaudaraan antar pemuda untuk meningkatkan partisipasi pemuda dalam kegiatan-kegiatan yang bermanfaat di masyarakat guna meningkatkan peran organisasi kepemudaan.
  2. Mewujudkan generasi muda yang berilmu pengetahuan, kreatif, Mandiri, tangguh, beriman , berkualitas dan bertanggung jawab.


Misi

  1. Terwujudnya pemuda-pemudi yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa penuh perhatian dan peka terhadap masalah dengan daya tahan fisik dan mental yang kuat dan Teguh dalam pendiriannya serta mampu berkreasi dan berkarya di lingkungan masyarakat.
  2. Membangun dan meningkatkan Ekonomi Produktif.
  3. Kepedulian terhadap lingkungan sosial masyarakat.
  4. Menggalang kemitraan dengan berbagai pihak yang berkompeten dalam masalah Pemuda dan sosial kemasyarakatan.
  5. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi warga Desa Maracang pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah sosial di lingkungannya.
  6. Melestarikan kesenian daerah serta pembangunan minat untuk berolahraga.

Tugas Pokok & Fungsi MAHESA TARUNA

Tupoksi Karang Taruna dijelaskan dalam pasal 6 ayat 1 (satu) yaitu :

 

  1. Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
  2. Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.

Fungsi Karang Taruna
Adapun yang menjadi Fungsi dari Karang Taruna adalah sebagai berikut :

  • Administrasi dan manajerial;
  • fasilitasi;
  • mediasi;
  • komunikasi, informasi, dan edukasi;
  • pemanfaatan dan pengembangan teknologi;
  • advokasi sosial;
  • motivasi;
  • pendampingan; dan
  • pelopor.

 

Kepengurusan MAHESA TARUNA

NAMA JABATAN PENDIDIKAN

MOCHAMAD MISBACHUL MUSTOFA

DENI HADI WIBOWO

EVELYNA REVINTA SALWA MAITSA

GIGIH WINARDI

TAHYA AGUNG WIBOWO

MEILINA KINTAN SAFIA FARADINDA

ALVIAN TEDDY TRISNA SAPUTRA

RIZKY BAGUS

WIDYA LESTARI

REGITA OLEVYA AYU RAMADHANI

EKO SETIAWAN

DEVANGGA CHOIRUL RAMADHANA

DWI AYU PUSOITASARI

WIDI WISANTOKO

IWAN SETIAWAN

RISANG MONE RANGGA TUNTU

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

WAKIL SEKRETARIS

BENDAHARA

WAKIL BENDAHARA

SEKSI PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA

SEKSI USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL

SEKSI PENGEMBANGANEKONOMI KOPERASI

SEKSI PENGEMBANGAN ROHANI DAN PEMBINAAN MENTAL

SEKSI PENGEMBANGAN OLAHRAGA

SEKSI PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PARIWISATA

SEKSI PENGEMBANGAN KESENIAN DAN BUDAYA

SEKSI BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT, PUBLIKASI DAN KOMUNIKASI

SEKSI HUKUM,ADVOKASI DAN HAM

SEKSI ORGANISASI DAN HUBUNGAN KERJASAMA KEMITRAAN

SLTA

S1

SLTA

SLTA

S1

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

S1