SISWANTO

-
SISWANTO

Mulai menjabat pada awal tahun 2022 setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan.

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai Unsur Pimpinan Sekretariat Desa dan bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang Adminisrtrasi Pemerintahan Desa

Adapun Fungsi Sekretaris Desa  adalah :

a. MelaksanakanUrusan Ketatausahaan seperti tata naskah,administrasi surat menyurat,arsip dan ekspedisi

b. Melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi Perangkat Desa,Inventarisasi, Perjalanan Dinas,dan           pelayanan umum.

c. Melaksanakan Urusan Keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber sumber pendapatan dan pengeluaran,Verifikasi administrasi keuangan , dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat desa,BPD, dan Lembaga Pemerintahan lainnya.

d. Melaksanakan Urusan Perencanaan seperti menyusun RAPBDes, meng inventarisir dat data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program dan penyusunan laporan.

e. Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kepala desa apabila Kepala desa berhalangan melaksanakan tugasnya

f. Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala desa

 

TUGAS TUGAS SEKRETARIS DESA

a. menyusun rancangan Produk Hukum Desa

b. Mengundangkan Produk Hukum Desa

c. Menyusun Rancangan LPPD,Rancangan IPPD dan Rancangan LKPJ Kepala Desa.

d. Melakukan koordinasipelaksanaan tugas Perangkat Desa lainnya.

e. Memberikan pelayanan perijinan dan non perijinan.

f.  Memberikan Pelayanan Administrasi.

g. Melakukan Penatausahaan Keuangan Desa.

h. Menyusun Rancangan PRJMDesa, Rancangan RKPDesa dan Rancangan RAPDesa.

i. Menginventarisir dan mengelola Aset Desa.

j. Mengelola Administrasi Kepegawaian.

k. Mengumumkan Informasi Pemerintahan Desa kepada masyarakat.

l. Memfasilitasipelaksanaan rapat dan Musyawarah Desa.

m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala desa sesuai bidang tugasnya.

 

Personal Details :
NIP :
-
Jabatan :
SEKRETARIS DESA