PELAKSANAAN QURBAN IDUL ADHA 2022

  • KEBOBANG.WONOSARI
  • Jun 16, 2022

Berdasar Surat Edaran  Bupati malang Nomor :524/3937/35.07.201/2022 Tentang Pelaksanaan Kurban dan PemotonganHewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease) tanggal 13 Juni 2022,

SYARAT HEWAN KURBAN

 1. MEMENUHI SYARIAT ISLAM ( Tidak cacat,Tidak kurus, Jantan dan lengkap zakarnya,cukup umur kambing diatas 1 Tahun sapi lebih 2 tahun) bersertivikat Veteriner dari Dokter hewan atau Surat KeteranganKesehatan hewan

 2. SEHAT (Tidak menunjukan gejala klinis Lesi,Lepuh pada permukaan selaput mulut termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

TEMPAT PEMOTONGAN HEWAN

1. Mendapat ijin/persetuan kecamatan

2. Memiliki lahan yang cukup dengan jumlah hewan

3. Tersedia fasilitas penampung limbah

4. Tersedia fasilitas pembersihan ( Air bersih dan perebusan)

PANITIA KURBAN HARUS

1. Melakukan koordinasi dengan paramedik veteriner yang di tunjuk dan menyiap kan juru sembelih halal.

1. Bertanggungjawab dengan proses pemotongan hewan kurban

2. Tidak mencuci daging sebelum di distribusikan

3. Mendistribusikan daging sebelum 5 jam

4. Melakukan pembersihan alat tempat dan badan setelah proses pemotongan